Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Untungkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, Luhur Budi Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar

"Memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp348,69 miliar,"

by Fadlan Butho
16/10/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh PT Pertamina pada tahun 2012–2014.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) P. Hutasoit menduga Luhur telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan negara.

“Memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp348,69 miliar,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Secara perinci, PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa diperkaya sebesar Rp260,51 miliar melalui pembayaran Pertamina dalam pembelian lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah.
Nilai itu sebagaimana hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR) di bawah supervisi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DP MAPPI).

PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa juga disebutkan diperkaya melalui pembayaran Pertamina atas fasilitas umum berupa Jalan MHT yang seharusnya tidak dibayarkan senilai Rp88,18 miliar.

JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum dilakukan Luhur bersama-sama dengan Vice President Asset Management Pertamina periode 2010-2014 Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina periode 2011-2014 Hermawan, Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy (PT PDS) dan Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf, serta Ketua Tim Konsultan PT PDS tahun 2012 Nasiruddin Mahmud.

Atas perbuatannya, Luhur terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Luhur meliputi pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.

“Sementara itu, Luhur, pada 27 November 2012 baru mengusulkan kajian investasi kepada Direksi Pertamina,” ucap JPU.

Kemudian, Luhur bersama-sama Gathot dan Hermawan mengarahkan PT PDS melalui Firman dan Nasirudin untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ketiganya juga mengarahkan agar laporan akhir yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 dibuat backdate (tanggal mundur) menjadi 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS.

Selain itu, Luhur bersama-sama Gathot dan Hermawan diduga menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan
kantor baru Pertamina tanpa kajian.

JPU menambahkan Luhur bersama-sama dengan Gathot dan Hermawan mengarahkan KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartono & Rekan (FAST) melalui Firman untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah bebas dan bersih dengan merekomendasikan harga Rp 35,57 juta per meter persegi.

Selanjutnya, harga tersebut disetujui oleh Direksi Pertamina sebesar Rp35 juta per meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013, padahal laporan sebenarnya diterima pada 26 September 2013.

Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Luhur, yakni menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan Agus Jayadi Alwie dan Agustinus Wawan Dwi Guratno dan pihak PT Superwish Perkasa, meskipun lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.

Luhur juga diduga menandatangani PPJB untuk lahan Lot 9 dan 10 dengan Agus dan Agustinus dan pihak PT Bakrie Swasakti Utama, meskipun lahan Lot 9 dan 10 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.

Terakhir, Luhur pun menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp1,68 triliun untuk tanah yang tidak dalam kondisi bebas dan bersih.

Previous Post

Usut Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker, KPK Periksa Direktur PT Intan Cahaya Mandiri

Next Post

Di Forum GNB, Wamenlu Nyatakan RI Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Palestina

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.