HARNAS.CO.ID – Keterlibatan Arso Sadewo terkait dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), terjawab. Penyidik KPK, usai memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT IAE itu, langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
“Penahanan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober-9 November 2025,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain terkait perkara ini. Mereka yakni Direktur Utama PT PGN 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Penyidik masih memburu aktor intelektual di balik skandal korupsi yang merugikan negara USD 15 juta itu. Pada 2017, PT IAE atau PT IG (Isar Gas) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/PT IAE Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
“Berdasarkan kedekatan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto, mereka bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. Setelah kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan komitmen fee SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Atas komitmen fee tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo.
Tersangka Arso Sadewo disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.









