HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet periode 2021-2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam kasus ini penyidik
memeriksa Yudi Wahyudin, pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
Saat dikonfirmasi lebih jauh, ternyata Yudi Wahyudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” singkatnya.
Hanya saja, Budi tak menjelaskan lebih detail ihwal materi pemeriksaan yang bakal didalami dari Yudi Wahyudin.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengolahan karet yang terjadi pada masa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Juru bicara KPK, kala itu Tessa Mahardhika pada 2 Desember 2024.
KPK juga telah mencegah delapan orang untuk berpergian ke luar negeri yaitu berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS). Pencegahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh KPK.








