HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tak setuju guru dijadikan Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Organisasi ini pun menyentil langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang “Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat” adalah bentuk lepas tangan BGN terhadap kasus-kasus keracunan MBG yang belakangan makin marak terjadi.
“Menurut kami dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Rabu (1/10/2025).
Dia menjelaskan, P2G sejatinya sejak Mei 2025 sudah memberikan saran agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara, mengingat kasus keracunan terus terjadi. Menurut Iman, hal ini dilakukan untuk mendeteksi apa saja yang perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya.
Selain itu, kata Iman melanjutkan, P2G mengetahui bahwa guru dilibatkan secara teknis dalam distribusi MBG. Padahal, pelibatan ini mengganggu proses belajar mengajar.
“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas, kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” ujar Iman.
Menurut Iman, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Itu bukan tugas guru. Apabila deteksi tersebut dengan cara mencicipi, maka guru mempertaruhkan nyawanya. Kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru.
Iman mengingatkan, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja.
Lebih lanjut, dia memandang, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Dalam pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium.
“Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur undang-undang. Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” ungkap Iman.
Ia mengatakan, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Terutama dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab.
“Tugas dan kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (pasal 7 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1). Bukan malah mengawasi MBG,” kata Iman.
Begitu juga terkait tanggung jawab guru adalah melaksanakan tugas keprofesionalan sebagaimana disebut pasal 7 dan pasal 20.
“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” ujar Iman menegaskan.
Atas dasar itu, kata Iman menambahkan, P2G berharap, pemerintah melakukan moratorium, evaluasi, menghentikan sementara lalu memperbaiki tata kelola MBG sehingga tepat sasaran dengan prinsip selektif.
“Kemudian mencabut peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas, kewajiban dan tanggung jawab guru.”










