HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Tersangka Hendi Prio Santoso ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Terkait perkara ini, KPK pada 11 April 2025 juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Mereka yakni Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Pada 2017, PT IAE atau PT IG (Isar Gas) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
“Berdasarkan kedekatan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto, mereka bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. Setelah kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan komitmen fee SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Atas komitmen fee tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo.
Terrsangka Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.








