Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Praktik Jual-Beli Kuota Haji, Joko Asmoro Mengaku tidak Tahu

by Ridwan Maulana
14/10/2025
Soal Praktik Jual-Beli Kuota Haji, Joko Asmoro Mengaku tidak Tahu

Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Dalam upaya yang dibangun, penyidik komisi antirasuah kembali memanggil sejuhlah saksi untuk diperiksa.

Masih soal pembagian hingga praktik jual-beli kuota haji dan permintaan uang oleh oknum di Kemenag, penyidik meminta keterangan pada pihak asosiasi dan biro travel. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Fandi.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

KPK sebelumnya mengungkap peran asosiasi penting dalam penyidikan kasus ini, salah satunya perihal pelayanan calon jamaah haji khusus lewat aplikasi. Pelayanan haji dikelola asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan logistik dan akomodasinya. Semua dilakukan menggunakan user yang dikelola asosiasi.

Seiring pengembangan, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak biro travel dan asosiasi. Mereka yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara Amphuri H M Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.

“Kerangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari asosiasi juga pasti akan membantu dalam proses penyidikan ini, termasuk beberapa pihak, baik Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara langsung ataupun melalui asosiasi,” ujarnya.

Usai diperiksa, Joko Asmoro mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK sebagai mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Menyangkut materi soal pengelolaan kuota haji yang tengah didalami KPK, Joko menyatakan tidak tahu karena sudah tak menjadi pengurus Amphuri, bahkan menatap di Arab Saudi.

“Saya tinggal di Arab Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Saya juga sudah lama tidak jadi Ketua Amphuri,” kata Joko.

Apakah ditanya penyidik pernah bertemu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Joko juga menepis. Dia berseloroh menyatakan hanya ngobrol santai dengan penyidik, bahkan tak kenal dengan Yaqut. Menurut Joko, Yaqut belum menjadi Menteri Agama kala dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.

“Saya tidak kenal dengan Pak Menteri (Yaqut) karena bukan era saya. Saya sudah era lama,” tuturnya.

Intinya, kata Joko, hanya menjelaskan apa mekanisme yang terjadi pada era dia menjabat sebagai Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Sementata itu, terkait pembagian kuota haji khusus yang terjadi pada 2024, Joko tidak tahu dan mempersilahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada pengurus yang sekarang.

“Jadi hanya ditanya bagaimana soal kondisi pelaksanaan haji pada era saya,” kata Joko.

Asosiasi penyelenggara haji merupakan perkumpulan perusahaan travel atau biro perjalanan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Beberapa seperti Amphuri, Himpuh, Sapuhi, dan Ashurindo.

Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga marwah ibadah, dan mewakili kepentingan bersama anggotanya dalam industri haji dan umrah. Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.

Sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditemukan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu diatur dan disebutkan bahwa, penggunaan kuota haji khusus yakni sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Sukses Bertransformasi, Xurya Ungkap Strategi Bisnis 2026

Next Post

Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Petinggi Pertamina hingga Pegawai Bank BRI

Related Posts

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.