HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Dalam upaya yang dibangun, penyidik komisi antirasuah kembali memanggil sejuhlah saksi untuk diperiksa.
Masih soal pembagian hingga praktik jual-beli kuota haji dan permintaan uang oleh oknum di Kemenag, penyidik meminta keterangan pada pihak asosiasi dan biro travel. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Fandi.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
KPK sebelumnya mengungkap peran asosiasi penting dalam penyidikan kasus ini, salah satunya perihal pelayanan calon jamaah haji khusus lewat aplikasi. Pelayanan haji dikelola asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan logistik dan akomodasinya. Semua dilakukan menggunakan user yang dikelola asosiasi.
Seiring pengembangan, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak biro travel dan asosiasi. Mereka yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara Amphuri H M Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
“Kerangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari asosiasi juga pasti akan membantu dalam proses penyidikan ini, termasuk beberapa pihak, baik Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara langsung ataupun melalui asosiasi,” ujarnya.
Usai diperiksa, Joko Asmoro mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK sebagai mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Menyangkut materi soal pengelolaan kuota haji yang tengah didalami KPK, Joko menyatakan tidak tahu karena sudah tak menjadi pengurus Amphuri, bahkan menatap di Arab Saudi.
“Saya tinggal di Arab Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Saya juga sudah lama tidak jadi Ketua Amphuri,” kata Joko.
Apakah ditanya penyidik pernah bertemu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Joko juga menepis. Dia berseloroh menyatakan hanya ngobrol santai dengan penyidik, bahkan tak kenal dengan Yaqut. Menurut Joko, Yaqut belum menjadi Menteri Agama kala dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.
“Saya tidak kenal dengan Pak Menteri (Yaqut) karena bukan era saya. Saya sudah era lama,” tuturnya.
Intinya, kata Joko, hanya menjelaskan apa mekanisme yang terjadi pada era dia menjabat sebagai Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Sementata itu, terkait pembagian kuota haji khusus yang terjadi pada 2024, Joko tidak tahu dan mempersilahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada pengurus yang sekarang.
“Jadi hanya ditanya bagaimana soal kondisi pelaksanaan haji pada era saya,” kata Joko.
Asosiasi penyelenggara haji merupakan perkumpulan perusahaan travel atau biro perjalanan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Beberapa seperti Amphuri, Himpuh, Sapuhi, dan Ashurindo.
Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga marwah ibadah, dan mewakili kepentingan bersama anggotanya dalam industri haji dan umrah. Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.
Sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditemukan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu diatur dan disebutkan bahwa, penggunaan kuota haji khusus yakni sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









