Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Praktik Jual-Beli Kuota Haji, Joko Asmoro Mengaku tidak Tahu

by Ridwan Maulana
14/10/2025
Soal Praktik Jual-Beli Kuota Haji, Joko Asmoro Mengaku tidak Tahu

Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Dalam upaya yang dibangun, penyidik komisi antirasuah kembali memanggil sejuhlah saksi untuk diperiksa.

Masih soal pembagian hingga praktik jual-beli kuota haji dan permintaan uang oleh oknum di Kemenag, penyidik meminta keterangan pada pihak asosiasi dan biro travel. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Fandi.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

KPK sebelumnya mengungkap peran asosiasi penting dalam penyidikan kasus ini, salah satunya perihal pelayanan calon jamaah haji khusus lewat aplikasi. Pelayanan haji dikelola asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan logistik dan akomodasinya. Semua dilakukan menggunakan user yang dikelola asosiasi.

Seiring pengembangan, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak biro travel dan asosiasi. Mereka yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara Amphuri H M Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.

“Kerangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari asosiasi juga pasti akan membantu dalam proses penyidikan ini, termasuk beberapa pihak, baik Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara langsung ataupun melalui asosiasi,” ujarnya.

Usai diperiksa, Joko Asmoro mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK sebagai mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Menyangkut materi soal pengelolaan kuota haji yang tengah didalami KPK, Joko menyatakan tidak tahu karena sudah tak menjadi pengurus Amphuri, bahkan menatap di Arab Saudi.

“Saya tinggal di Arab Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Saya juga sudah lama tidak jadi Ketua Amphuri,” kata Joko.

Apakah ditanya penyidik pernah bertemu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Joko juga menepis. Dia berseloroh menyatakan hanya ngobrol santai dengan penyidik, bahkan tak kenal dengan Yaqut. Menurut Joko, Yaqut belum menjadi Menteri Agama kala dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.

“Saya tidak kenal dengan Pak Menteri (Yaqut) karena bukan era saya. Saya sudah era lama,” tuturnya.

Intinya, kata Joko, hanya menjelaskan apa mekanisme yang terjadi pada era dia menjabat sebagai Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Sementata itu, terkait pembagian kuota haji khusus yang terjadi pada 2024, Joko tidak tahu dan mempersilahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada pengurus yang sekarang.

“Jadi hanya ditanya bagaimana soal kondisi pelaksanaan haji pada era saya,” kata Joko.

Asosiasi penyelenggara haji merupakan perkumpulan perusahaan travel atau biro perjalanan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Beberapa seperti Amphuri, Himpuh, Sapuhi, dan Ashurindo.

Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga marwah ibadah, dan mewakili kepentingan bersama anggotanya dalam industri haji dan umrah. Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.

Sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditemukan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu diatur dan disebutkan bahwa, penggunaan kuota haji khusus yakni sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Sukses Bertransformasi, Xurya Ungkap Strategi Bisnis 2026

Next Post

Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Petinggi Pertamina hingga Pegawai Bank BRI

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.