Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Publikasi Berita Negatif Bukan Pidana, Dakwaan Jaksa terhadap Tian Bahtiar Abaikan UU Pers

"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya Undang-Undang ITE yang diterapkan, bukan Undang-Undang TIPIKOR,"

by Fadlan Butho
30/10/2025
Publikasi Berita Negatif Bukan Pidana, Dakwaan Jaksa terhadap Tian Bahtiar Abaikan UU Pers
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu malam (29/10/2025).

Tim penasihat hukum menggugat kewenangan absolut pengadilan dan menilai surat dakwaan penuntut umum cacat formil dan materiil.

Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran.

Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, bukan Undang-Undang Tipikor.

“Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya Undang-Undang ITE yang diterapkan, bukan Undang-Undang TIPIKOR,” ujar penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.

Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.

“Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?” tanya kuasa hukum.

Ditekankan bahwa publikasi berita negatif bukanlah tindak pidana, selama tidak memuat kebohongan.

“Penyampaian atau publikasi berita negatif bukanlah sebuah tindak pidana apalagi perbuatan obstruction of justice,” tegas mereka.

Kubu Tian menyatakan bahwa mekanisme hukum untuk pemberitaan yang bermasalah telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Dari sisi formil, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat “obskur libel” atau kabur. Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik waktu, tanggal, dan lokus (tempat) tindak pidana yang dituduhkan.

“Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti,” kata kuasa hukum, menambahkan bahwa hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan multitafsir.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, keterlibatan Tian Bahtiar hanya sebatas pada aktivitas jurnalistik, seperti membuat program “Jak Forum” dan menyebarkan berita, sementara tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan jaksa.

Previous Post

KPK Endus Pengadaan 23 Ribu Mesin EDC Berkaitan dengan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Next Post

Korupsi BJB, KPK Garap Manager Keuangan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Blueray Cargo 

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.