Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Merintangi Karena Produksi Berita, Hakim Bebaskan Direktur JakTV Tian Bachtiar

Sebab berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi. 

by Fadlan Butho
03/03/2026
Didakwa Merintangi Karena Produksi Berita, Hakim Bebaskan Direktur JakTV Tian Bachtiar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim dalam kasus perintangan sejumlah perkara korupsi mulai dari kasus timah, CPO korporasi hingga impor gula.

Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan,  Tian Bahtiar tidak sah dan diyakini tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Efendi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa bisa langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan diketok.

Adapun, hakim juga meminta agar hak-hak Tian Bahtiar mulai dari kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya bisa dipulihkan usai dinyatakan bebas.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.

Ditambahkan Efendi, berita bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong.

Sebab berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang. Sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.

Terlebih, kata Efendi, menyatakan tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses hukum pidana atau perdata sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025.

“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar dia.

Selain Tian, dua terdakwa lain dalam perkara ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Mereka yakni dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih dan Bos Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki.

Terhadap keduanya, hakim memerintahkan agar para terdakwa bisa dipulihkan secara menyeluruh baik itu hak serta martabatnya selama proses hukum yang ada.

Previous Post

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Next Post

Miris! Bayi Perempuan Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk Pejaten, Terselip Surat dari Sang Kakak

Related Posts

Saksi Bantah Keterlibatan Tian Bahtiar dalam Koordinasi Berita dan Pembiayaan Aksi
Hukum

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Direktur JakTV Tian Bahtiar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Saksi Bantah Keterlibatan Tian Bahtiar dalam Koordinasi Berita dan Pembiayaan Aksi

Bukan Urusan Pribadi, Saksi Beberkan Peran Tian Bahtiar di Jak TV
Hukum

Bukan Urusan Pribadi, Saksi Beberkan Peran Tian Bahtiar di Jak TV

Publikasi Berita Negatif Bukan Pidana, Dakwaan Jaksa terhadap Tian Bahtiar Abaikan UU Pers
Hukum

Publikasi Berita Negatif Bukan Pidana, Dakwaan Jaksa terhadap Tian Bahtiar Abaikan UU Pers

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.