HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan pengadaan puluhan ribu mesin electronic data capture (EDC) berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
“Dalam perkara ini diduga total pengadaannya sekitar 23.000 mesin EDC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Budi tak mengurai kecurigaan lembaganya. Terkait penyidikan, KPK, ujar Budi melanjutkan, memanggil Komisaris Utama PT Phase Delta Control Edrus Ali (EA) sebagai saksi. Panggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari 29 Oktober 2025.
Selain EA, penyidik juga memeriksa dua saksi lain berlatar karyawan swasta. Mereka yakni Tri Rachmad Junaedi (TRJ) dan Budy Dharmito (BD). Budi tak menjelaskan apa materi yang digali penyidik.
Kasus ini diselidiki KPK sejak September 2024. Setelah naik ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Investigasi ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. KPK bekerja sama dengan BPK menghitung total kerugian yang ditimbulkan. Komisi antirasuah berjanji terus mengembangkan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut hasil penyidikan.









