HARNAS.CO.ID – Penyidikan dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), dipastikan tak berhenti. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu aktor intelektual di balik skandal korupsi yang merugikan negara USD 15 juta itu.
Penahanan Direktur Utama PT PGN 2008-2017 Hendi Prio Santoso belum lama ini berbuntut panjang. Penyidik menyasar sejumlah nama lain yang ditengarai terlibat jual-beli gas ini, salah satunya Arso Sadewo. Komisaris Utama (Komut) PT IAE 2007-2025 itu, Selasa (21/10/2025) diperiksa, dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain Hendi Prio Santoso, komisi antirasuah juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain. Mereka yakni Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada 2017, PT IAE atau PT IG (Isar Gas) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/PT IAE Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
“Berdasarkan kedekatan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto, mereka bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. Setelah kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan komitmen fee SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Atas komitmen fee tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo.
Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.









