HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah itu sebagai tindak lanjut KPK mengembangkan perkara tersebut.
KPK terus menggulir pemeriksaan sejumlah direksi perusahaan yang bergerak di bidang jasa berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. Pada Rabu (15/10/2025), KPK memanggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama) MD (Muhammad Deny) guna diperiksa. Catatan harnas.co.id, ini kali kedua saksi MD dimintai keterangan oleh penyidik.
Belum diketahui apa yang digali penyidik dari yang bersangkutan. Besar kemungkinan, saksi Muhammad Deny diduga mengetahui rangkaian pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berujung pemerasan, bahkan bisa jadi andil dalam sengkarut masalah. Midiatama merupakan perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Pada Selasa (1/10/2025), Muhammad Deny pernah diperiksa. Menurut Budi, Muhammad Deny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tak mengurai materi apa yang digali penyidik terhadap yang bersangkutan. “Saksi diperiksa terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Penyidik KPK terus menelusuri aliran dana sejumlah perusahaan agen jasa sertifikasi K3 yang bekerja sama dengan oknum Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan KPK guna mengungkap praktik pemerasan terhadap karyawan maupun perusahaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3.
KPK telah menetapkan 11 tersangka atas kasus tersebut. Mereka di antaranya yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3.
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025 Subhan, dan Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.
Selain itu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, serta Koordinator Supriadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








