Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun"

by Fadlan Butho
09/10/2025
Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Dalam dakwaannya dijelaskan, perbuatan Riva didakwa bersama-sama dengan tersangka dan terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai, para terdakwa telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.

Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025).

JPU menjelaskan, pada 2 Oktober 2021 sampai Juni 2023 Riva menyetujui usulan harga jual BBM solar atau biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price atau nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.

“Sebagaimana diatur dalam pertumbuhan pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Merin PT BPN,” tutur JPU.

Selain itu, pada 2021 sampai Juni 2023 melalui kontrak perjanjian jual beli solar atau biosolar kepada pembeli swasta di bawah harga jual terendah.

Sehingga perbuatan Riva menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga menjual solar atau biosolar lebih rendah dari harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.

“Pada akhirnya memberikan kerugian PT Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan empat hakim anggota yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman.

Sebelum memulai persidangan, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa

Riva mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva kepada majelis hakim.

Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

Dalam perkembangan terbaru, pada Juli 2025 Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk nama besar saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

Mereka antara lain:

Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015).

Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014).

Toto Nugroho – VP Integrated Supply Charge (2017–2018).

Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC (2018–2020).

Arif Sukmara – Direktur Gas

Petrochemical & New Business Pertamina Shipping.

Hasto Wibowo – mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

Martin Haendra – Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd (2019–2021).

Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Dari hasil penyidikan maraton, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, beberapa waktu lalu. 

Previous Post

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Next Post

Depok segera Punya Stadion Internasional, Lokasinya di Area UIII Cisalak

Related Posts

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung
Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung

Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Gencar Sikat Koruptor, Jampidsus Dirundung Teror dan Pembunuhan Karakter
Hukum

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Leave Comment

Terkini

Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.