Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus, Kapuspenkum belum bisa menjawab. Sebab, penyidik butuh waktu untuk mempelajari

by Fadlan Butho
15/07/2026
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara yang diusut Polri.

Dengan demikian, status hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya saksi, bukan tersangka.

“Ya masih saksi bukan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026).

Disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus, Kapuspenkum belum bisa menjawab. Sebab, penyidik butuh waktu untuk mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.

“Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima,” tutur Anang.

Anang juga berkata, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. “Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang Supriatna.

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

Previous Post

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Next Post

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Related Posts

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Kapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Febrie atau ?
Hukum

Kapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Febrie atau ?

Kapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Febrie atau ?
Hukum

Reaksi Jaksa Agung-Kapolri Ditanya Dasar Pelimpahan Kasus Febrie eks Jampidsus

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Hukum

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.