Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Tim penyidik khusus itu beranggotakan sembilan jaksa senior. Mereka dipastikan tidak berasal dari lingkungan Jampidsus atau Gedung Bundar.

by Fadlan Butho
15/07/2026
Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan komposisi penyidik yang akan menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tim penyidik khusus itu beranggotakan sembilan jaksa senior. Mereka dipastikan tidak berasal dari lingkungan Jampidsus atau Gedung Bundar.

Langkah tersebut diambil setelah penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, mayoritas anggota tim merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi besar.

“Sebagian besar alumni penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, keputusan tidak melibatkan penyidik dari Kejagung dilakukan untuk menjaga independensi sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan.

“Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kita bentuk untuk meminimalisir resistensinya,” ujarnya.

Anang mengungkapkan, sembilan penyidik yang dipercaya menangani perkara tersebut, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Seluruh anggota tim merupakan jaksa internal Kejaksaan Agung, namun berasal dari luar lingkungan Jampidsus.

Meski kewenangan penyidikan telah beralih ke Kejagung, Anang menegaskan tim penyidik tetap akan bekerja sama dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Koordinasi dilakukan agar seluruh hasil penyidikan, alat bukti, dan dokumen yang telah dikumpulkan Polri dapat ditindaklanjuti secara optimal.

“Ini internal Kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni yang pernah bekerja di KPK. Dalam pelaksanaannya kita tetap berkoordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani perkara yang dilimpahkan Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri dan berada dalam koordinasi serta supervisi KPK.

Anang juga menegaskan hingga saat ini penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang diterima dari Polri. Karena itu, Kejaksaan Agung belum dapat menyampaikan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Previous Post

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Next Post

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.