HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan komposisi penyidik yang akan menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim penyidik khusus itu beranggotakan sembilan jaksa senior. Mereka dipastikan tidak berasal dari lingkungan Jampidsus atau Gedung Bundar.
Langkah tersebut diambil setelah penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, mayoritas anggota tim merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi besar.
“Sebagian besar alumni penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, keputusan tidak melibatkan penyidik dari Kejagung dilakukan untuk menjaga independensi sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan.
“Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kita bentuk untuk meminimalisir resistensinya,” ujarnya.
Anang mengungkapkan, sembilan penyidik yang dipercaya menangani perkara tersebut, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Seluruh anggota tim merupakan jaksa internal Kejaksaan Agung, namun berasal dari luar lingkungan Jampidsus.
Meski kewenangan penyidikan telah beralih ke Kejagung, Anang menegaskan tim penyidik tetap akan bekerja sama dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Koordinasi dilakukan agar seluruh hasil penyidikan, alat bukti, dan dokumen yang telah dikumpulkan Polri dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Ini internal Kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni yang pernah bekerja di KPK. Dalam pelaksanaannya kita tetap berkoordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani perkara yang dilimpahkan Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri dan berada dalam koordinasi serta supervisi KPK.
Anang juga menegaskan hingga saat ini penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang diterima dari Polri. Karena itu, Kejaksaan Agung belum dapat menyampaikan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.








