Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

by Ridwan Maulana
09/10/2025
APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Massa Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka meminta KPK menelusuri aliran duit korupsi CSR BI yang mengucur ke Komisi XI DPR RI. Dalam unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin, massa APPRI membawa spanduk bertuliskan tuntutan untuk KPK memeriksa anggota Komisi XI.

Salah satu nama dalam spanduk itu yakni mantan Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu. Politikus PDI-P itu diduga terlibat menerima duit haram terkait skandal penyaluran dana CSR BI. APPRI meminta kejelasan dan transparansi KPK, serta menindak tegas pihak terlibat.

“CSR BI adalah dana sosial diperuntukkan pembangunan rumah ibadah, sekolah, pendidikan, dan rumah sakit. Tapi mirisnya oknum pejabat Komisi XI Masinton Pasaribu terindikasi terlibat korupsi gratifikasi ini,” kata Koordinator APPRI Raja Siregar.

Raja berharap KPK bekerja profesional, tidak pandang bulu, juga bersikap tegas sehingga segera memanggil pihak-pihak di Komisi XI, termasuk Masinton untuk dimintai keterangan. APPRI menuntut transparansi KPK dalam menindak para oknum yang terlibat.

“KPK punya peran penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun, baik pejabat publik, politisi, maupun lembaga negara,” ujarnya.

Terkait tuntutan maupun aduan masyarakat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, KPK siap menindaklanjuti. KPK, kata Budi, segera memverifikasi awal apakah informasi dan data yang disampaikan itu valid, kemudian masuk ke tahap-tahap berikutnya.

“Setelah itu kami telaah. Akan dicek juga apakah aduan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau bukan. Selain itu apakah termasuk ranah kewenangan KPK atau tidak. Tentu itu akan menjadi basis tindak lanjut atas aduan masyarakat,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memeriksa beberapa pejabat parlemen terkait kasus ini. Mereka di antaranya yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan Anggota DPR RI 2019-2024 Ahmad Najib Qudratullah.

Fokus Telusuri Aset dan Aliran Dana

Budi tak membantah penyidikan fokus pada penelusuran aliran dana ke DPR, terutama Komisi XI. Bukan mustahil penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka baru. Informasi yang dihimpun dijadikan petunjuk, sebagai acuan KPK melakukan penindakan.

“Penyidik fokus telusuri aset dan aliran dana yang mengucur ke beberapa pihak, termasuk Komisi XI,” tutur Budi.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.

Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Previous Post

Bermufakat Buat SPJ Fiktif, Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Wardhana Dituntut 12 Tahun Bui

Next Post

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Related Posts

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Leave Comment

Terkini

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.