HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan kegiatan pengawasan bersama media di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Langkah ini dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ke-III Tahun 2025.
Kegiatan ini melibatkan langsung anggota Bawaslu yang bertugas memantau jalannya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta memastikan proses tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu turut melibatkan pejabat, sub koordinator, serta staf terkait guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan ini.
Pengawasan bersama media ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang terbuka kepada publik mengenai proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pringsewu Hamid Badrul Munir menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih. Dalam pelaksanaan uji petik, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
“Di Pekon Wonodadi itu ada dalam satu Kartu Keluarga, istrinya sudah meninggal. Namun dalam data, suaminya juga tercatat sudah meninggal. Padahal faktanya suaminya masih hidup,” ujar Hamid di Pringsewu, Lampung, Senin (13/10/2025).
Temuan ini menjadi bahan rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu untuk segera ditindaklanjuti. Bawaslu juga akan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap seluruh wilayah di Pringsewu.
Sementara itu, di Pekon Wates (Desa Wates di Lampung) ditemukan kasus kekeliruan data karena kemiripan nama antara saudara kembar. Salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Namun kesalahan pencatatan membuat data menyebutkan bahwa keduanya telah wafat.
“Itu salah penempatan saja dan sudah ditindaklanjuti. Kemarin juga KPU sudah turun dan melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut,” kata Hamid.
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan tren kesalahan data dalam daftar pemilih saat ini berbeda dengan sebelumnya. Jika dulu banyak pemilih yang sudah meninggal belum tercoret karena kurangnya kepedulian keluarga dalam mengurus akta kematian, kini justru terjadi sebaliknya.
“Dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, yang kami temukan justru orang yang masih hidup dinyatakan meninggal. Ini bisa terjadi karena beberapa faktor, misalnya data ditarik dari BPJS. Ada kemungkinan BPJS milik seseorang digunakan oleh orang lain yang kemudian meninggal, sehingga datanya tercatat meninggal padahal orang aslinya masih hidup,” jelasnya.
Meski demikian, ketidaksesuaian data tersebut belum bisa dipastikan sebagai bentuk kesengajaan ataupun kelalaian (human error). Menurut dia, persoalan ini lebih disebabkan oleh ketidaksinkronan data dari berbagai sumber.
“Kita memahami teman-teman KPU itu menerima data dari pusat, jadi apa yang diterima itulah yang mereka olah di daerah. Setelah dilakukan faktualisasi, ternyata ditemukan ketidaksesuaian,” ujar Hamid.
Dia menjelaskan, data pemilih yang digunakan KPU berasal dari beberapa instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS. Perbedaan sistem dan mekanisme pencatatan dari masing-masing instansi tersebut bisa menjadi polemik.
Dia berharap temuan-temuan ini menjadi perhatian serius semua pihak terkait agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan lebih akurat dan adil, khususnya dalam hal daftar pemilih.










