HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024.
Penyidik komisi antirasuah, Senin (13/10/2025), memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Helios Informatika Nusantara Royani untuk dimintai keterangan. Kapasitas Royani dalam pemeriksaan ini sebagai saksi.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Informasi dihimpun, pemeriksaan Royani untuk mendalami skema pengadaan mesin EDC di BRI. PT Helios Informatika Nusantara diduga terlibat sebagai salah satu rekanan atau perusahaan teknologi yang menjadi pemasok dalam proyek ini.
Kasus pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI.
Mekanisme yang ditelusuri terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC.
Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC.
Dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 miliar. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari 2020-2024.
Kedua, pengadaan FMS EDC 2021-2024 Rp 1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI ini.
Mereka adalah, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.









