HARNAS.CO.ID – Nama John Tangkey masuk pusaran korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. KPK, Senin (13/10/2025), memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Hanindo Citra itu untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Selain John Tangkey, dua petinggi PT Hanindo Citra juga dipanggil terkait perkara ini. Mereka yakni Business Development Head PT Hanindo Citra Iskandarsyah dan Manager Keuangan PT Hanindo Citra Suhendra Kurniawan. Saksi lain yakni karyawan TRG Investama Aya Natalia.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
PT Hanindo Citra dalam pusaran korupsi proyek SPBU Pertamina diduga berperan sebagai salah satu rekanan atau pihak swasta yang terlibat. Nama perusahaan itu muncul dalam pengembangan kasus ini yang juga ditengarai melibatkan PT Telkom (Persero) serta rekanannya.
Proyek ini diduga mengalami kerugian negara akibat pengadaan yang tidak sesuai prosedur. PT Hanindo Citra diduga perusahaan yang teridentifikasi sebagai salah satu rekanan yang menyediakan pekerjaan dalam proyek digitalisasi SPBU hingga berujung korupsi.
Pemeriksaan Dirut dan jajaran PT Hanindo Citra ini bertujuan untuk mendalami proses kerja sama dan aliran dana proyek digitalisasi yang melibatkan Pertamina, PT Telkom, dan rekanan swasta lainnya. Kasus ini diselidiki KPK sejak September 2024.
Setelah naik ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi, dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Investigasi ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. KPK bekerja sama dengan BPK menghitung total kerugian yang ditimbulkan. Komisi antirasuah berjanji terus mengembangkan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut hasil penyidikan.









