Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Usai Batalkan Keputusan 731, KPU Diminta Beberkan Dalang Terbitnya Aturan Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

by Aria Triyudha
17/09/2025
Usulan Penambahan Dana Parpol Disorot, TePI: Bikin Politik Transaksional Makin Marak!

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow. (Foto: theindonesianinstitute.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komite Pemilih Indonesia (TePI) menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

“Paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru dan salah. Itu juga mungkin meredakan sebagian kritik publik kepada KPU,” kata Koordinator TePI Jeirry Sumampow dikutip Rabu (17/9/2025).

Jeirry menjelaskan, sejak awal banyak pihak meminta agar keputusan itu ditarik karena dinilai tak transparan dan tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah selesai, serta melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan berintegritas.

Namun, Jeirry mengingatkan, pembatalan ini belum menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik soal mengapa keputusan itu diterbitkan. Ia menilai, keputusan ini keluar ketika tidak ada tahapan pemilu yang berjalan, sehingga wajar jika publik menilai ada keanehan prosedural maupun motif di baliknya.

“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar dan terpendam,” ujar Jeirry.

Atas dasar itu, kata dia melanjutkan, terdapat sejumlah pertanyaan-pertanyaan penting yang belum dijawab KPU. Pertanyaan ini antara lain menyangkut
alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan itu pada waktu yang tidak tepat.

“Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu baik partai politik, kandidat, maupun kekuatan politik lain yang mendorong lahirnya keputusan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?” kata Jeirry

Kemudian, Jeirry mengatakan, jika memang ada permintaan atau tekanan, mengapa KPU perlu menindaklanjuti kedua hal itu tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas dan kredibilitas lembaga.

“Transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting, bukan sekadar untuk menyelesaikan kontroversi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik,” ucap Jeirry.

“Tanpa penjelasan yang jernih, kesan bahwa KPU sempat melakukan pelanggaran asas pemilu khususnya asas kesetaraan perlakuan kepada semua peserta pemilu akan terus menghantui,” katanya menegaskan.

Jeirry berpesan agar KPU tak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena keputusan tersebut telah dibatalkan. Sebab, kontroversi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional , independen dan akuntabel. Terlebih, publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tak muncul dugaan-dugaan liar dan supaya tidak terjadi praktik serupa yang merusak demokrasi serta kelembagaan.

“Singkatnya, pembatalan keputusan adalah langkah awal, tetapi pertanggungjawaban publik tetap harus dituntaskan. Tak boleh digantung. Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan asal-usul dan proses pengambilan keputusan kontroversial itu,” ujar Jeirry.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan yang ditetapkan sejak 21 Agustus 2025 mengatur dokumen-dokumen tersebut tak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Terungkap, ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan atau dirahasiakan. Dokumen ini antara lain menyangkut persyaratan bukti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB) atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Tak ayal, gelombang kritik pun menghantam KPU RI imbas terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu.

Pada Selasa (16/9/2025), KPU menyatakan pembatalan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pembatalan itu ditempuh setelah KPU menerima banyaknya kritik maupun masukan dari berbagai pihak terkait terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu.

Selanjutnya, Afifuddin menyebut, KPU akan memperlakukan dokumen capres-cawapres itu sesuai aturan yang sudah berlaku.

Previous Post

Polda Jambi Amankan 247 Tersangka dalam Operasi Antik Siginjai selama 20 Hari

Next Post

Hei KPK, Sudah Waktunya Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Related Posts

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum
Politik

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan
Advertorial

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat
Politik

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat

Pengembalian Pilkada ke DPRD Ditolak, TePI Indonesia: Picu Transaksi Politik Mahal dan Sulit Diawasi
Politik

Peniadaan Pilkada Langsung Tak Hapus Politik Uang, Hanya Melokalisasi Korupsi

Leave Comment

Terkini

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.