HARNAS.CO.ID – Komite Pemilih Indonesia (TePI) menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
“Paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru dan salah. Itu juga mungkin meredakan sebagian kritik publik kepada KPU,” kata Koordinator TePI Jeirry Sumampow dikutip Rabu (17/9/2025).
Jeirry menjelaskan, sejak awal banyak pihak meminta agar keputusan itu ditarik karena dinilai tak transparan dan tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah selesai, serta melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan berintegritas.
Namun, Jeirry mengingatkan, pembatalan ini belum menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik soal mengapa keputusan itu diterbitkan. Ia menilai, keputusan ini keluar ketika tidak ada tahapan pemilu yang berjalan, sehingga wajar jika publik menilai ada keanehan prosedural maupun motif di baliknya.
“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar dan terpendam,” ujar Jeirry.
Atas dasar itu, kata dia melanjutkan, terdapat sejumlah pertanyaan-pertanyaan penting yang belum dijawab KPU. Pertanyaan ini antara lain menyangkut
alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan itu pada waktu yang tidak tepat.
“Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu baik partai politik, kandidat, maupun kekuatan politik lain yang mendorong lahirnya keputusan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?” kata Jeirry
Kemudian, Jeirry mengatakan, jika memang ada permintaan atau tekanan, mengapa KPU perlu menindaklanjuti kedua hal itu tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas dan kredibilitas lembaga.
“Transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting, bukan sekadar untuk menyelesaikan kontroversi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik,” ucap Jeirry.
“Tanpa penjelasan yang jernih, kesan bahwa KPU sempat melakukan pelanggaran asas pemilu khususnya asas kesetaraan perlakuan kepada semua peserta pemilu akan terus menghantui,” katanya menegaskan.
Jeirry berpesan agar KPU tak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena keputusan tersebut telah dibatalkan. Sebab, kontroversi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional , independen dan akuntabel. Terlebih, publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tak muncul dugaan-dugaan liar dan supaya tidak terjadi praktik serupa yang merusak demokrasi serta kelembagaan.
“Singkatnya, pembatalan keputusan adalah langkah awal, tetapi pertanggungjawaban publik tetap harus dituntaskan. Tak boleh digantung. Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan asal-usul dan proses pengambilan keputusan kontroversial itu,” ujar Jeirry.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan yang ditetapkan sejak 21 Agustus 2025 mengatur dokumen-dokumen tersebut tak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Terungkap, ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan atau dirahasiakan. Dokumen ini antara lain menyangkut persyaratan bukti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB) atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Tak ayal, gelombang kritik pun menghantam KPU RI imbas terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu.
Pada Selasa (16/9/2025), KPU menyatakan pembatalan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pembatalan itu ditempuh setelah KPU menerima banyaknya kritik maupun masukan dari berbagai pihak terkait terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu.
Selanjutnya, Afifuddin menyebut, KPU akan memperlakukan dokumen capres-cawapres itu sesuai aturan yang sudah berlaku.










