HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe di sidang praperadilan. Rudy tak terima atas penyematan status tersangkanya terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos di Kementerian Sosial oleh penyidik KPK.
“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan, Senin 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Budi memastikan, penyidik KPK dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiil. Dia pun optimistis hakim bakal objektiv dan independen dalam memutus praperadilan tersebut.
“Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai pembelajaran publik mencegah perbuatan korupsi terjadi,” katanya.
Meski begitu, KPK pada prinsipnya selalu menghormati upaya hukum yang ditempuh para tersangka, termasuk Rudy Tanoe. Status tersangka Rudy diketahui setelah KPK merespons upaya praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.









