Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dicopot Prabowo, Kejagung Janji Usut Tuntas Skandal Kasus Menpora Dito Ariotedjo

Dalam keterangan di persidangan, ada lima saksi yang menyebutkan nama Dito Ariotedjo. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang supir.

by Fadlan Butho
11/09/2025
Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo secara resmi dicopot jabatannya oleh presiden Prabowo Subianto. Dito dicopot sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih (KMP).

Pasca-Dito Ariotedjo dicopot sebagai Menpora, memudahkan tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali kasus dugaan aliran dana dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Nama Dito telah mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dalam kasus itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk pengurusan perkara dan membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejagung.

Keterangan saksi yang terungkap di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo agar kasus dugaan korupsi tidak dilanjutkan penyelidikannya ke tingkat penyidikan.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung menyebutkan bahwa sepanjang ada alat bukti dan barang bukti, maka kasus dugaan korupsi BTS 4G akan dibuka kembali dan menetapkan seseorang yang terlibat sebagai tersangka. Seperti kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya yang menjerat mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

“Sepanjang ada alat bukti dan barang bukti, kita akan buka kembali (kasusnya), dan tidak ada kata berhenti atau clear alias selesai pengungkapan perkaranya,” ujar sumber Kejagung yang dikutip Rabu (10/9/2025).

Dalam keterangan di persidangan, ada lima saksi yang menyebutkan nama Dito Ariotedjo. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang supir.

“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023.

“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa,” tanya hakim lagi.

Misteri duit sebanyak Rp 27 miliar diketahui sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, ke Kejagung.

Namun demikian, Maqdir enggan mengungkapkan nama pemilik uang tersebut. Maqdir menyatakan jika dirinya telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023.

Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Gepokan uang itu terdiri dari US$ 1,8 atau setara Rp27 miliar yang diduga terkait makelar kasus dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof Arief Amrullah dalam suatu kesempatan mengungkapkan jika  pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Prof Arief mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

Previous Post

Rudy Tanoe Melawan tak Terima Ditetapkan Tersangka, KPK Siap Hadapi

Next Post

Tujuh Wilayah Bali Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, Tersebar di Ratusan Titik Lokasi

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.