Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Respons Tuntutan 17+8, DPR Setop Tunjangan Rumah hingga Janjikan Perkuat Transparansi

by Aria Triyudha
05/09/2025
Respons Tuntutan 17+8, DPR Setop Tunjangan Rumah hingga Janjikan Perkuat Transparansi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons 17+8 Tuntutan Rakyat. Respons ini ditandai keputusan DPR mengumumkan enam poin keputusan.

Poin pertama yaitu mulai menyetop tunjangan rumah bagi para anggota DPR.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip laman DPR saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco menyampaikan, langkah DPR menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat bagian upaya DPR RI merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat hari ini.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, poin kedua yang diputuskan DPR yaitu moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR sejak 1 September 2025.

“Kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

Kemudian, poin ketiga, DPR RI juga menyepakati pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” kata Dasco.

Berikutnya atau poin keempat, politikus Partai Gerindra ini itu menyebut, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

Sedangkan, terkait poin kelima, pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

“(Poin keenam) DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” ujar Dasco.

17+8 Tuntutan Rakyat

Diketahui, 17+8 Tuntutan Rakyat ramai mengemuka di media sosial setelah maraknya aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah Tanah Air belakangan ini.

Tuntutan itu terdiri dari dua bagian. Pertama, 17 tuntutan yang disampaikan ke DPR sejak Jumat (29/8/2025) dengan deadline atau tenggat waktu untuk dipenuhi selama satu minggu atau paling lambat Jumat hari ini.

Bagian kedua tuntutan yaitu 8 tuntutan dengan deadline atau tenggat waktu untuk dipenuhi selama satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.

17+8 Tuntutan Rakyat itu antara lain sudah disampaikan secara langsung oleh perwakilan mahasiswa kepada pimpinan DPR RI pada Rabu (3/9/2025). Kemudian, satu hari kemudian atau Kamis (4/9/2025), sejumlah influencer atau pemengaruh dan perwakilan masyarakat sipil juga menyerahkan dokumen berisi 17+8 tuntutan rakyat ke DPR RI.

Adapun isi dari 17+8 Tuntutan Rakyat:

17 Tuntutan Rakyat Jangka Pendek

Deadline 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

8 Tuntutan Rakyat Jangka Panjang

Deadline 31 Agustus 2026.

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-besaran
2. Reformasi Partai Politik dan Perkuat Pengawasan Eksekutif
3. Susun Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem Kepolisian agar Profesional dan Humanis
6. TNI Kembali ke Barak
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Previous Post

Banjir, Longsor, dan Karhutla Menerpa Sejumlah Daerah, Ini Dampak Kerusakan yang Ditimbulkan

Next Post

Timnas Indonesia Diingatkan Fokus Hadapi Lebanon Usai Libas Taiwan, Ranking FIFA Naik Satu Peringkat

Related Posts

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.