HARNAS.CO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, kian luas. Sasaran penyidik bukan hanya di Kementerian Agama, tapi juga beberapa pihak.
Selain pucuk pimpinan di Kemenag dicurigai menerima aliran dana korupsi dalam penentuan kuota, penyidik KPK mengendus ada pula yang turut mengucur ke organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam praktiknya, penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.
“Permasalahan kuota haji ini terkait penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kemarin, KPK memeriksa staf di PBNU berinisial SB terkait mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A,” ujar Asep.
Staf di PBNU tersebut didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. “Perintah-perintahnya,, penerimaannya, dan lain sebagainya sedang kami dalami,” tuturnya.
Asep menegaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Asep melanjutkan.
Menurut Asep, penegasan KPK bukan dalam artian mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Dia memastikan, “komisi antirasuah setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi.”
Sesuai aturan KPK diberikan kewenangan melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), sehingga bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor di Tanah Air.
KPK sebelumnya menyatakan tidak tertutup kemungkinan Menteri Agama adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi, terus seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep.
Melihat tahun perkara, Menteri Agama kala itu yakni Yaqut Cholil Qoumas. KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.
Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.









