HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK menjebloskan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED) ke jeruji besi. Dia ditahan lantaran menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka, Rabu (24/9/2025). Erwin dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan berkaitan kasus tersebut.
“Penangkapan sekitar pukul 18.44 WIB pada sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Penyidik, lanjut Asep, kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 25 September-14 Oktober 2025.
Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Jaksa menyebut terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.
Hasbi Hasan pada 5 April 2021 disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp 210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA. Bukan hanya itu Menas juga memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp 240.544.400,00.
Selanjutnya, Menas juga memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada 21 November 2021.
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan total senilai Rp 11,2 miliar.








