HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali peran Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyidik komisi antirasuah, Senin (22/9/2025), memanggil lagi Sudewo untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Sudewo pada pemeriksaan kali ini.
“Sudewo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Sudewo sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.
Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Kasus yang diduga melibatkan kader Partai Gerindra itu saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI. KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap ini.
Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah hal tersebut.
Dia juga membantah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sudewo mengklaim uang itu gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, diberikan dalam bentuk tunai,” katanya. Dalam sidang itu Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).








