HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Liendha Andajani (LA), Senin (22/9/2025). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LA, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Liendha Andajani telah tiba sejak pukul 09.41 WIB. Selain Kabiro Kemenkes tersebut, Budi mengatakan KPK memanggil lima saksi lain, yakni GPA selaku aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua Kelompok Kerja, dan HI selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Timur.
Kemudian DA selaku ASN sekaligus anggota Pokja di Kabupaten Kolaka Timur, HN selaku ASN, dan NN selaku staf pada Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur ini.
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap. Tim penyidik KPK juga pernah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan dana Rp 4,5 triliun.








