HARNAS.CO.ID – Selebgram Rea Wiradinata berupaya menempuh langkah hukum untuk melawan advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman. Namun, langkah ini lagi-lagi tak membuahkan hasil.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rea Wiradinata.
Majelis hakim dalam putusan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 itu menyatakan,
gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakbar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dengan begitu, Rea Wiradinata kembali mengalami kekalahan seiring keluarnya putusan PN Jakbar. Sebab, kasasi yang sebelumnya diajukan Rea sebelumnya juga tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA)
Terungkap, MA menolak permohonan kasasi itu melalui putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Advokat Noverizky Tri Putra sendiri menyambut baik putusan PN Jakbar. Ia menegaskan, proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan berlanjut.
“Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” kata Noverizky via keterangan tertulis, Kamis (24/9/2025)
Lebih lanjut, advokat kondang itu memandang terbitnya putusan PN Jakbar yang menolak gugatan Rea Wiradinata merupakan bukti lembaga peradilan di Indonesia masih punya kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
Menurut Noverizky, putusan PN Jakbar juga membuktikan gugatan PMH yang diajukan Rea Wiradinata serampangan.
“Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” kata Noverizky.
Dia kemudian mengatakan, akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah diterbitkan.
“Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” ujar Noverizky menambahkan.
Eksekusi itu sebagai konsekuensi
ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya. Dengan begitu, proses hukum kian mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya.
Diketahui, perkara utang piutang tersebut berawal dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Sengketan lalu berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Persoalan mengemuka saat Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.
Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan pailit tersebut selanjutnua diperkuat oleh MA yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Tindak lanjut putusan pailit, beberapa aset Rea Wiradinata disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Penyitaan ini turut menyasar sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat .
Merespon sejumlah hal itu, Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan PMH di PN Jakbar. Meski begitu, upata tersebut gagal.
Sementara, selain gugatan perdata, advokat Noverizky juga mengungkapkan, laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.










