HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeklaim segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah pembahasan RUU ini sebelumnya akan melewati proses penyelesaian pembahasan RUU pendukung, yakni ini Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hingga kini masih terbuka untuk partisipasi publik.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, RUU Perampasan Aset memang memiliki keterkaitan dengan sejumlah UU lain, termasuk KUHAP, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara berurutan.
“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak saling terpengaruhi. Jadi kita menunggu KUHAP selesai dahulu,” kata Dasco dikutip dari laman DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Dia mengemukakan hal itu usai pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan, masukan publik untuk RUU KUHAP sudah banyak diterima. Bahkan, dianggap cukup lama dibuka.
Oleh karena itu, DPR menargetkan agar sebelum akhir masa sidang, RUU KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai.
Sementara, RUU Perampasan Aset pun dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum.
DPR turut menekankan, pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan.
Dasco memastikan keseriusan lembaga dalam mendorong agenda legislasi ini.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Jadi ini saatnya kita bergerak.”










