Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Klaim segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Dasco Gerindra

by Aria Triyudha
04/09/2025
DPR Klaim segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Dasco Gerindra

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri) saat pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeklaim segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah pembahasan RUU ini sebelumnya akan melewati proses penyelesaian pembahasan RUU pendukung, yakni ini Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hingga kini masih terbuka untuk partisipasi publik.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, RUU Perampasan Aset memang memiliki keterkaitan dengan sejumlah UU lain, termasuk KUHAP, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara berurutan.

“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak saling terpengaruhi. Jadi kita menunggu KUHAP selesai dahulu,” kata Dasco dikutip dari laman DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Dia mengemukakan hal itu usai pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan, masukan publik untuk RUU KUHAP sudah banyak diterima. Bahkan, dianggap cukup lama dibuka.

Oleh karena itu, DPR menargetkan agar sebelum akhir masa sidang, RUU KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai.

Sementara, RUU Perampasan Aset pun dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum.

DPR turut menekankan, pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan.

Dasco memastikan keseriusan lembaga dalam mendorong agenda legislasi ini.

“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Jadi ini saatnya kita bergerak.”

Previous Post

Indonesia Dorong Pemerintah Peru Transparan Usut Penembakan Diplomat KBRI Lima

Next Post

Gantikan Sahroni, Pimpinan DPR Tetapkan Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III

Related Posts

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat
Politik

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Sempat Mangkir, Istri Perwira Polri Melissa B Darban Penuhi Panggilan KPK di Kasus CSR BI – OJK

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.