HARNAS.CO.ID – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Usai diperiksa, Azhar mengaku ditanya penyidik soal peran Kemenkes terkait kasus tersebut. “Ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran RS. Itu saja,” kata Azhar.
Menurut Azhar, peran Kemenkes memberikan dana alokasi khusus (DAK) yang dipakai untuk pembangunan kasus tersebut. “DAK kan pasti dari pusat,” ujarnya.
Selain Azhar, penyidik turut memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa Fitranto (AGF). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.
Penyidik komisi antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur ini.
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap. Tim penyidik KPK juga pernah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan dana Rp 4,5 triliun.









