HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maktour Travel menghilangkan barang bukti korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Upaya tersebut dilakukan pihak perusahaan travel milik Fuad Hasan Mansyur itu, saat tim penyidik melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Bukan mustahil KPK bakal menjerat mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo itu dengan sangkaan pasal berlapis. Selain tindak pidana korupsi, komisi antirasuah menganalisis dugaan perintangan penyidikan oleh pihak Maktour Travel, menyusul penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor perusahaan tersebut dalam kasus kuota haji.
“Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti di salah satu lokasi penggeledahan dalam perkara kuota haji, tentunya penyidik akan menganalisis apakah itu masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip, Jumat (28/11/2025).
Proses analisis dugaan perintangan penyidikan itu membutuhkan waktu yang cenderung lama. Saat ini penyidik masih fokus pada perkara utama terkait pembagian kuota haji 2023-2024 oleh oknum Kemenag kepada biro travel yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun. Terkait kasus ini, Fuad Hasan juga sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Penyidik masih berfokus pada pokok perkara dugaan korupsi, dengan kerugian keuangan negara, yakni sangkaan pasal 2 dan 3 dalam jual-beli kuota haji,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu data penting yang diduga dihilangkan saat penyidik KPK menggeledah kantor Maktour Travel atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur di Jatinegara, Jakarta itu, adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.
Penggeledahan di kantor Maktour dilakukan, Kamis (14/8/2025). Sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung, Rabu (20/8/2025). KPK pernah menyebut ada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour saat penyidik melakukan penggeledahan. Barang bukti itu dinilai sangat penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji.
“Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” tutur Budi. Diduga, barang bukti itu dihilangkan dengan cara dibakar.
Adapula indikasi barang bukti elektronik yang turut dihapus. Dokumen manifes yang seharusnya mencatat daftar biro travel dari nomor 1-107 diduga dihilangkan. Padahal, di dalamnya tercatat rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel, Dream Tour Travel hingga Kanomas Travel. Namun, yang tersisa hanya daftar nomor 108-144.
“Terkait dugaan penghilangan barang bukti, KPK mempertimbangkan penerapan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” katanya.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.








