Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Maktour Travel Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Kuota Haji, KPK Bisa Jerat Fuad Hasan dengan Sangkaan Berlapis

by Ridwan Maulana
28/11/2025
Tunaikan Kewajiban, Bos Maktour: Integritas dan Pelayanan Publik Prioritas

Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maktour Travel menghilangkan barang bukti korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Upaya tersebut dilakukan pihak perusahaan travel milik Fuad Hasan Mansyur itu, saat tim penyidik melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Bukan mustahil KPK bakal menjerat mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo itu dengan sangkaan pasal berlapis. Selain tindak pidana korupsi, komisi antirasuah menganalisis dugaan perintangan penyidikan oleh pihak Maktour Travel, menyusul penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor perusahaan tersebut dalam kasus kuota haji.

“Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti di salah satu lokasi penggeledahan dalam perkara kuota haji, tentunya penyidik akan menganalisis apakah itu masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip, Jumat (28/11/2025).

Proses analisis dugaan perintangan penyidikan itu membutuhkan waktu yang cenderung lama. Saat ini penyidik masih fokus pada perkara utama terkait pembagian kuota haji 2023-2024 oleh oknum Kemenag kepada biro travel yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun. Terkait kasus ini, Fuad Hasan juga sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Penyidik masih berfokus pada pokok perkara dugaan korupsi, dengan kerugian keuangan negara, yakni sangkaan pasal 2 dan 3 dalam jual-beli kuota haji,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu data penting yang diduga dihilangkan saat penyidik KPK menggeledah kantor Maktour Travel atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur di Jatinegara, Jakarta itu, adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.

Penggeledahan di kantor Maktour dilakukan, Kamis (14/8/2025). Sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung, Rabu (20/8/2025). KPK pernah menyebut ada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour saat penyidik melakukan penggeledahan. Barang bukti itu dinilai sangat penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji.

“Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” tutur Budi. Diduga, barang bukti itu dihilangkan dengan cara dibakar.

Adapula indikasi barang bukti elektronik yang turut dihapus. Dokumen manifes yang seharusnya mencatat daftar biro travel dari nomor 1-107 diduga dihilangkan. Padahal, di dalamnya tercatat rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel, Dream Tour Travel hingga Kanomas Travel. Namun, yang tersisa hanya daftar nomor 108-144.

“Terkait dugaan penghilangan barang bukti, KPK mempertimbangkan penerapan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” katanya.

KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Korupsi Bansos Rp 220 Miliar, KPK Periksa Rudi Tanoe Kakak Bos MNC

Next Post

Mendagri Ultimatum Pemda segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Saksi Sebut ada Perintah Orang Dekat Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Keputusan Kuota Tambahan Haji Khusus 50 Persen Dibuat Tanggal Mundur

Leave Comment

Terkini

MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab

Advokat Ini Bercerita soal Mafia Kepailitan Legal Formal Diduga ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Banten, Jakarta hingga Bengkulu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Banten, Jakarta hingga Bengkulu

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.