HARNAS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Nunung menjelaskan, pihaknya memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Meski begitu, belum terkonfirmasi apakah tersangka telah memenuhi panggilan atau belum.
“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ucap Nunung.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut, tersangka berpotensi ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan,” ujar Nunung lagi.
Sebelumnya, Nunung mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Pelaku pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan, aetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Terungkap, dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalteng.
Surat itu diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng.










