Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

by Aria Triyudha
15/08/2025
Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Ilustrasi kegiatan pertambangan. (Foto: esdm.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Nunung menjelaskan, pihaknya memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Meski begitu, belum terkonfirmasi apakah tersangka telah memenuhi panggilan atau belum.

“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ucap Nunung.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut, tersangka berpotensi ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan,” ujar Nunung lagi.

Sebelumnya, Nunung mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Pelaku pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan, aetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Terungkap, dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalteng.

Surat itu diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng.

Previous Post

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dijerat Pasal TPPU, Polda Metro Jaya Pastikan bakal Dimiskinkan

Next Post

Buya Anwar Abbas: Lihatlah Penyelenggaraan Haji 2024 Secara Komprehensif

Related Posts

Buntut Review Negatif, Clairmont Kini Laporkan Food Vlogger Codeblu ke Bareskrim Polri
Nusantara

Buntut Review Negatif, Clairmont Kini Laporkan Food Vlogger Codeblu ke Bareskrim Polri

Lewat RUPS Luar Biasa, Antam Angkat Untung Budiharto sebagai Dirut
Ekonomi

Lewat RUPS Luar Biasa, Antam Angkat Untung Budiharto sebagai Dirut

Jadi Preseden Buruk, Kapolri Janji Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG
Hukum

Jadi Preseden Buruk, Kapolri Janji Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak
Hukum

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

Leave Comment

Terkini

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Berangkat ke Papua, KPK tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Auditor Kasus Pertamina Ngawur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.