HARNAS.CO.ID – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menghasilkan sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025. Salah satu keputusan strategis tersebut terkait pengangkatan Untung Budiharto sebagai direktur utama (dirut) perusahaan.
“RUPSLB memberhentikan dengan hormat Achmad Ardianto sebagai direktur utama perusahaan. Pemegang Saham menyetujui untuk mengangkat Bapak Untung
Budiharto sebagai direktur utama perusahaan,” kata Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya usai RUPSLB Tahun 2025 di di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (15/12/2025).
Perubahan susunan pengurus perusahaan juga dilakukan terhadap posisi
komisaris utama merangkap komisaris independen perusahaan. Melalui RUPSLB,
dikukuhkan pemberhentian dengan hormat Rauf Purnama sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen perusahaan terhitung sejak 28 Oktober 2025.
Selanjutnya, RUPSLB menyetujui pengalihan penugasan Irwandy Arif yang semula sebagai komisaris menjadi komisaris utama perusahaan, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
Atas pergantian tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi Antam berterima kasih kepada Rauf Purnama dan Achmad Ardianto. Ucapan ini dikemukakan terkait dedikasi dan dukungan keduanya selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Antam.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
RUPSLB PT Antam Tbk turut menyetujui persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. Perubahan ini menyangkut penyesuaian terhadap ketentuan Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang -Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian, pada Mata Acara RUPSLB Kedua, pemegang saham juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026 -2030, termasuk perubahannya.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 15G ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN.
Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya menambahkan, keputusan RUPSLB tersebut menegaskan komitmen Antam dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan patuh terhadap regulasi terbaru.
“Dengan dukungan pemegang saham, kami memiliki landasan yang lebih solid untuk memastikan kesinambungan strategi dan kinerja perusahaan,” kata Dewa.










