Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Ada Perintah dari Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan

Kuasa hukum bakal sampaikan bukti tak ada perintah Hasto suap Wahyu Setiawan dan saksi kunci sudah jelaskan dengan terang benderang

by Fadlan Butho
14/07/2025
Bukti Dasar Tak Lalui Forensik, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Harus Gugur
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  Febri Diansyah menegaskan tidak pernah ada perintah dari kliennya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Penegasan ini disampaikan Febri usai sidang pembacaan replik jaksa atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (14/7/2025).

Febri menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi penuntut umum yang menyebut pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. Menurutnya, tudingan itu kekeliruan logika yang sangat mendasar.

“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri kepada wartawan.

Dia menambahkan bahwa judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

Lebih lanjut, Febri menegaskan, justru saksi-saksi kunci yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sendiri memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.

“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” katanya.

Menurutnya, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang proses hukumnya telah inkrah.

Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa KPK dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkrah. Dia menilai jika ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal.

Namun faktanya, penyelidikan yang digunakan oleh KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu.

Dalam sidang tersebut, jaksa sebelumnya menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.

Namun, menurut kuasa hukum, seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antar pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.

Febri pun menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” sebutnya. 

 

 

Previous Post

Besok Nadiem Diperiksa, Kejagung Bakal Dalami Hasil Geledah Sita di Kantor PT GoTo Gojek

Next Post

Program Tiga Juta Rumah, Kepala BPA: Kita Sudah Siapkan Lahan untuk Dukung Program Pemerintah

Related Posts

Hukum

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Dalami Kasus Amplop Menhut Raja Juli lewat Stafnya

Leave Comment

Terkini

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.