HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti-bukti kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan terhadap Satori dan Heri Gunawan selaku anggota DPR RI masih berjalan. KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Semuanya masih berproses, jadi penyelidikan beberapa perkara juga berjalan, kita lihat ada CSR BI ya, sudah ada penetapan dua tersangka, kemudian aset-aset juga sudah banyak dilakukan penyitaan dan tentunya juga masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyelidikan ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK ditutip, Kamis (10/9/2026).
Menurut Budi, penyidik masih akan melihat kebutuhan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat dua anggota DPR aktif itu. Pemeriksaan, kata Budi, dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Termasuk nanti kita akan lihat perkembangannya, apakah penyidik masih membutuhkan untuk melakukan pemeriksaan para saksi,” katanya.
Selain saksi, lanjut Budi, KPK juga masih akan memeriksa dua tersangka dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Satori sebelumnya telah dijadwalkan, namun harus ditunda karena yang bersangkutan memiliki agenda lain.
“Sebelumnya juga penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara STR, namun yang bersangkutan karena ada agenda lain sehingga penjadwalan pemeriksaannya akan dilakukan kembali oleh penyidik ya termasuk juga untuk tersangka saudara HG ya,” beber Budi.
Budi memastikan penyidik akan kembali mengatur jadwal pemeriksaan terhadap tersangka STR (Satori) dan HG (Heri Gunawan). Kedua tersangka itu akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
“Tentu nanti penyidik juga akan atur waktunya untuk pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana CSR BI.
Selain penetapan tersangka, kata Budi, KPK juga melakukan langkah penyitaan aset. Itu, kata Budi, bagian dari upaya penyidik mengungkap aliran dana sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi. Meski sudah tersangka keduanya belum ditahan KPK dan dipecat dari partainya.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Saat kasus ini bergulir Heri Gunawan dan Satori dan sama-sama berada di Komisi XI. Heri Gunawan yang kembali terpilih kini duduk di Komisi II, sedangkan Satori asal Nasdem di Komisi VIII.
Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini terungkap bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian membuat KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.









