HARNAS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa salah satu petinggi Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Kalau dari Google (yang diperiksa hari ini) PRA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, (17/7/2025).
Informasi diterima HARNAS, inisial PRA merujuk pada Putri Ratu Alam yang saat ini menjabat sebagai Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Anang menjelaskan, penyidik mendalami soal adanya investasi dari Google kepada Gojek, perusahaan yang didirikan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” ujarnya.
Selain Putri, lanjut Anang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial MUK dari pihak Telkom, namun dia mangkir dari panggilan tersebut.
Saat ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Keempat tersangka tersebut diduga telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus ini.










