Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan

by Fadlan Butho
22/05/2026
Gencar Sikat Koruptor, Jampidsus Dirundung Teror dan Pembunuhan Karakter
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di  Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan barang bukti elektronik.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, meskipun perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.

Bauksit yang dijual disebut berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS, kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor.

Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

“Pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” demikian keterangan penyidik.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penjualan bauksit ilegal dan penyalahgunaan dokumen perizinan ekspor.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh izin dari pengadilan negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sementara itu untuk tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Previous Post

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Next Post

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Leave Comment

Terkini

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.