HARNAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tim khusus untuk mencegah tindak kekerasan, khususnya pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
“Kalau di sekolah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS). Itu guru, nanti di dalamnya,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Iin mengatakan, tim tersebut ditugaskan sebagai satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP juga telah mendirikan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Melalui pos ini, lanjut dia, masyarakat, khususnya anak-anak dapat melakukan pengaduan awal jika mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
“Nanti kita siapkan tenaga ahli di situ untuk mendampingi atau menjangkau dari masalah pengaduan awal tadi. Kemudian baru diteruskan sesuai dengan SOP kita, sampai ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” jelas Iin.
Iin menjelaskan, jika aduan awal sudah diterima, proses pun akan berjalan hingga tahap akhir yakni pendampingan.
“Sampai selesai. Sampai kita akhirnya adalah apakah ini ke ranah hukum, atau ke ranah sosial, atau ke ranah misalnya dia sakit, harus dirawat ke rumah sakit, kami juga komunikasikan ke pihak rumah sakit,” kata Iin.
Lebih lanjut Iin mengatakan, selama masa MPLS, materi terkait sosialisasi anti kekerasan juga akan serentak dilakukan di seluruh sekolah Jakarta.










