Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bukti Dasar Tak Lalui Forensik, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Harus Gugur

Jaksa KPK tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto yang tidak melalui proses audit forensik

by Fadlan Butho
14/07/2025
Bukti Dasar Tak Lalui Forensik, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Harus Gugur
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menjerat kliennya harus gugur.

Ronny mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.

“Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami predoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record,” kata Ronny usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (14/7/2025).

Padahal, data CDR itu menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.

“Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak,” kata Ronny

“Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ronny Talapessy menyebut, file CDR yang dibawa jaksa KPK keasliannya tidak bisa dibuktikan. Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan pleidoi kasus Hasto.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Adapun CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.

Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan dan telah melalui analisisi oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu membuat file berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

Previous Post

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Cegah Tindak Kekerasan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Next Post

Cegah Limbah dari Baterai Kendaraan Listrik, Begini Penjelasan BRIN

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Terbukti Memeras, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Vonis Yoki Firnandi dkk, Hakim: Kerugian Negara Asumsi dan Tidak Pasti

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.