Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Nama Enam Perusahaan yang Diperiksa Kejagung soal Beras Oplosan, Ada Wilmar dan Food Station

PT Wilmar Padi Indonesia PT Food Station  PT Belitang Panen Raya  PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group

by Fadlan Butho
24/07/2025
Panggil Riza Chalid, Kejagung Klaim Ketahui Posisi Sang ‘Raja Minyak’
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung(Kejagung) ternyata mulai mengusut kasus beras oplosan dengan menerjunkan Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Pidsus (JAM Pidus).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengusutan yang dilakukan Satgassus P3TPK untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/07/2025).

“Melalui Tim Satgassus P3TPK hari ini juga telah mulai melakukan penyelidikan,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/07/2025).

Anang menyebutkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian mutu beras dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, tim penyidik Gedung Bundar bakal memanggil enam perusahaan guna diperiksa pada Senin (28/7/2025) mendatang. “Untuk keperluan tersebut juga telah dilayangkan pemanggilan terhadap enam perusahaan,” ujarnya.

Ini nama perusahaan yang akan dimintai keterangan:

PT Wilmar Padi Indonesia
PT Food Station
 PT Belitang Panen Raya
 PT Unifood Candi Indonesia

PT Subur Jaya Indotama
PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group

Anang menegaskan pemanggilan terhadap ke enam perusahaan tersebut adalah untuk hadir di Gedung JAM Pidsus, Kejagung,

“Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan itu dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Anang menambahkan dalam melakukan penyelidikan Tim Satgassus P3TPK  akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara beras oplosan tersebut.

 

Previous Post

Usut Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek, KPK Sebut Bergulir Ketika Pandemi Covid-19

Next Post

Kasus Beras Oplosan Mulai Penyidikan, Satgas Pangan Bareskrim Jerat Perorangan dan Korporasi

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.