HARNAS.CO.ID – Satgas Pangan Polri memberi sinyal bakal memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pelaku perorangan hingga korporasi yang menikmati keuntungan kasus beras oplosan.
Kepala Satgas Pangan Polri Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tata niaga beras.
“Tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Karena profit-nya otomatis dinikmati perusahaan,” ujar Helfi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Jenderal bintang satu itu juga menyebutkan pengusutan kasus tata niaga beras oplosan telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun demikian, Satgas Pangan masih berusaha melengkapi dua alat bukti guna mengungkap tersangka dari praktik penyalahgunaan tata niaga penjualan beras oplosan.
“Saat ini dalam penyidikan kasus beras oplosan akan memasuki tahapan gelar perkara,” beber Helfi.
Namun sebelum ada penetapan tersangka, Helfi menegaskan pemenuhan dua alat bukti melalui hasil uji laboratorium serta konsultasi saksi ahli.
“Jadi masih ada barang bukti hasil uji lab yang harus dijelaskan oleh saksi ahli guna menjelaskan isi komposisi (beras) tersebut,” terangnya.
Produsen langgar standar mutu
Dalam pengusutan kasus ini, Satgas Pangan Polri menemukan indikasi kuat adanya tiga produsen beras yang memasarkan produk dengan mutu yang tidak sesuai standar.
Mereka diduga memproduksi dan mendistribusikan lima merek beras premium yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Polri akan memanggil saksi-saksi dari pihak korporasi guna mendalami peran mereka dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Gelar perkara juga akan segera dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengembangan kasus dan aset tracing
Kasus beras oplosan ini tidak berhenti pada pelanggaran standar mutu semata. Satgas Pangan juga berencana melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari praktik kejahatan ini.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengusut kemungkinan adanya merek-merek beras lain yang terindikasi curang.
“Kami akan telusuri aset hasil kejahatan dan kembangkan perkara ke merek-merek lain yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” tegas Helfi.










