Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Perkara yang menjerat PT besutan taipan Sukanto Tanoto adalah perkara korupsi transfer pricing 2008-2025. 

by Fadlan Butho
07/09/2026
Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagun) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi. Perkara yang menjerat PT besutan taipan Sukanto Tanoto adalah perkara korupsi transfer pricing 2008-2025.

Pengumuman status tersangka korporasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan  Hukum Kejagung Anang Supriatna didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syaiful Bahri Siregar di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Anang penetapan tersebut dilakukan pada Senin 7 September 2026. Anang juga menggambarkan bahwa penetapan status tersangka korporasi kepada PT TPL sangat telitu dan hati-hati (prudent).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu memerintahkan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan perhutanan diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah Kode HS produknya,” kata Anang.

Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sesungguhnya adalah Dissolving Pulp, dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP yang harganya lebih rendah.

Praktik ini dilakukan dalam penjualan ekspor kepada afiliasi perusahaan, DP MMI Ltd. (DP Macau), serta penjualan dalam negeri kepada APR.

Korporasi ini juga diduga menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Document) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai fakta kepada KPP PMB Ditjen Pajak.

Lebih jauh, penyidikan menemukan dugaan kerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.

Tersangka korporasi kini dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Previous Post

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Next Post

Korporasi PT KA Properti Manajemen Didakwa Suap Rp 1,3 Miliar Proyek Kereta Api Jawa-Sumatera 

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kata Kapuspenkum soal Duit Rp40 M Mengalir ke Empat Pejabat Kejaksaan dari Tan Kian

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korporasi PT KA Properti Manajemen Didakwa Suap Rp 1,3 Miliar Proyek Kereta Api Jawa-Sumatera 

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.