HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagun) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi. Perkara yang menjerat PT besutan taipan Sukanto Tanoto adalah perkara korupsi transfer pricing 2008-2025.
Pengumuman status tersangka korporasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syaiful Bahri Siregar di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Anang penetapan tersebut dilakukan pada Senin 7 September 2026. Anang juga menggambarkan bahwa penetapan status tersangka korporasi kepada PT TPL sangat telitu dan hati-hati (prudent).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu memerintahkan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan perhutanan diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah Kode HS produknya,” kata Anang.
Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sesungguhnya adalah Dissolving Pulp, dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP yang harganya lebih rendah.
Praktik ini dilakukan dalam penjualan ekspor kepada afiliasi perusahaan, DP MMI Ltd. (DP Macau), serta penjualan dalam negeri kepada APR.
Korporasi ini juga diduga menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Document) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai fakta kepada KPP PMB Ditjen Pajak.
Lebih jauh, penyidikan menemukan dugaan kerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.
Tersangka korporasi kini dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.










