HARNAS.CO.ID – Sindikat spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) beranggotakan empat orang digulung Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Tidak tanggung-tanggung, kawanan bandit ini beroperasi puluhan kali menggasak sepeda motor dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Para pelaku sudah lebih 50 kali beraksi di kawasan Jabodetabek, sebanyak 21 sepeda motor curian kami sita dari tangan pelaku,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Selasa (20/5/2025).
Seala menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini terdiri dari tiga orang eksekutor lapangan dan seorang penadah. Mereka yaitu MD alias J (25), RS alias R (30), MR alias D (20), dan A (45).
“Dalam aksinya, tiga pelaku mencuri motor dengan kunci T, MD bertugas mencari sasaran, RS dan Mr berperan menjaga serta sebagai joki,” tutur Seala.
Menurut dia, terkuaknya aksi sindikat curanmor itu bermula dari dua laporan warga kehilangan sepeda motor di kawasan Pesanggarahan.
Personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggarahan AKP Purwaditya lalu bergerak dan mengendus jejak pelaku curanmor. Rupanya mereka merupakan sindikat yang selanjutnya dibekuk di tiga lokasi berbeda secara bergiliran pada 13 -16 Mei 2025.
“Pelaku berinisial MD ditangkap di rumah kontrakan di rumah kontrakan Jalan Pesantren, Kampung Ceger, KJurang Mangu Timur, Pondok Aren, Selasa (13/5/2025) malam. Kemudian MR dibekuk di depan UIN Ciputat Rabu (14/5/2025) malam,” ujar Seala.
Kemudian, pelaku inisial RS ditangkap di lokasi yang sama dengan RS pada Kamis (15/5/2025) dini hari. Sedangkan, A yang berperan sebagai penadah dicokok di rumahnya kawasan Kelurahan Ciputat, Jumat (16/5/2025) subuh.
Selain menyita 21 sepeda motor curian sejumlah merek ternama, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya STNK, gagang kunci T, mata kunci T, kunci L ukuran 10, dan empat handphone.
“Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata Seala memaparkan.
Pengembalian Motor Gratis ke Pemilik
Seala pun memastikan akan mengembalikan puluhan sepeda motor curian yang disita kepada pemiliknya. Untuk mengetahui pemilik sepeda motor, personel Polsek Pesanggarahan memeriksa nomor rangka ,nomor mesin dan plat nomor polisi. Data-data tersebut lalu diumumkan lewat media sosial.
“Bagi warga yang pernah kehilangan bisa mengecek dan jika cocok maka bisa datang ke Polsek Pesanggrahan dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Pengembalian ini gratis alias tidak dipungut biaya,” ujar Seala.
Salah seorang warga, Taufik (50) mengaku bahagia lantaran sepeda motornya yang hilang dicuri bisa ditemukan Polsek Pesanggrahan. Taufik lalu menerima kembali sepeda motor Yamaha Nmax miliknya dalam serah terima di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa siang.
“Sepeda motor saya hilang dicuri tanggal 11 Mei 2025, lalu saya lapor ke Polsek Pesanggarahan. Terima informasi, Polsek Pesanggrahan berhasil menemukannya, terima kasih untuk Polsek Pesanggrahan,” kata Taufik.










