Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Abaikan Asas Praduga tak Bersalah, Vonis Kasus Politik Uang di Barito Utara Dikritik

by Ridwan Maulana
13/05/2025
Diduga Abaikan Asas Praduga tak Bersalah, Vonis Kasus Politik Uang di Barito Utara Dikritik

Ilustrasi Pilkada Serentak | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara menuai kritik. Bukan hanya karena kualitas kesaksian yang disoroti, tetapi juga karena muncul dugaan bahwa asas praduga tak bersalah bagi terdakwa diabaikan dalam proses persidangan.

Dalam sidang perkara nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang. Namun, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan memunculkan pertanyaan besar mengenai kelayakan bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan.

Salah satu poin krusial ialah pengakuan saksi kunci, Indra Tamara, yang menyatakan bahwa kesaksiannya berdasarkan cerita pihak lain, bukan pengamatan langsung.

Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan ialah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.

“Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan vonis, maka hal tersebut sangat bermasalah dari sisi prinsip keadilan,” ujar Ari kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Ari juga menuturkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, ketika saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian, maka keputusan untuk menghukum terdakwa harus ditinjau ulang secara serius.

“Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, putusan yang dijatuhkan bisa mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” tambahnya.

Dia pun menilai perkara ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap penanganan kasus-kasus pemilu oleh aparat penegak hukum. Apalagi, dalam konteks pilkada yang sarat dengan kepentingan, netralitas dan integritas penegak hukum harus benar-benar dijaga.

Peristiwa bermula dari penggerebekan oleh warga dan kebetulan ada polisi yang berpatroli pada 14 Maret 2025. Ini yang awalnya disebut sebagai OTT ternyata penggerebekan.

Adapun fakta lainnya ialah keberadaan barang bukti yang baru ditemukan beberapa jam setelah penggerebekan dilakukan. Hal ini memunculkan keraguan terhadap kronologi kejadian yang dijadikan dasar penuntutan.

Masyarakat Barito Utara kini menanti kejelasan. Banyak yang bertanya, apakah proses hukum ini benar-benar dijalankan untuk menegakkan keadilan, atau ada kepentingan lain yang memengaruhi jalannya perkara.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

WNI Korban Online Scam Tewas di Kamboja, Jenazahnya Berhasil Dipulangkan ke Banyuwangi

Next Post

Debt Collector Berulah, Jual Motor Curian Berujung Dicokok Polres Jaksel

Related Posts

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital
Politik

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.