HARNAS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Pnom Penh berhasil memulangkan jenazah warga negara Indonesia (WNI) bernama Rizal Sampurna dari Kamboja ke Tanah Air. Almarhum sebelumnya terjebak online scam atau penipuan online sebuah perusahaan di Kamboja.
“Jenazah tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada 11 Mei 2025 pukul 19.30 WIB. Jenazah langsung diberangkatkan menuju kampung halamannya di Banyuwangi melalui jalur darat,” tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Senin (12/5/2025).
Perwakilan Kemenlu dan BP3MI Jawa Timur (Jatim) turut mengantar jenazah almarhum hingga rumah duka.
Terungkap, pada 17 Maret 2025, KBRI Phnom Penh mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian Kamboja mengenai kematian Rizal Sampurna.
Berdasarkan keterangan, pemuda itu meninggal dunia disebabkan oleh serangan jantung.
Kemudian, KBRI Phnom Penh langsung mengirimkan nota diplomatik kepada Kepolisian Kamboja untuk membantu mencari pihak perusahaan dan meminta pertanggungjawaban.
Selang beberapa waktu, Kepolisian Kamboja berhasil menemukan pihak yang
bertanggungjawab sehingga pemulangan jenazah Rizal Sampurna dibiayai penuh oleh pihak tersebut.
Jenazah telah direpatriasi pada tanggal 10 Mei 2025 dengan menggunakan penerbangan yang tersedia.
Perwakilan Kemenlu telah menyerahterimakan jenazah secara resmi kepada pihak keluarga. Prosesi turut disaksikan oleh unsur terkait, seperti Perangkat Desa dan P4MI
Banyuwangi.
Perwakilan Kemenlu menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemenlu dan KBRI Phnom Penh. Termasuk, upaya KBRI Phnom Penh dalam berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Pemerintah RI mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan online scam di Kamboja. Selain itu, pemerintah juga senantiasa mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang mencurigakan dan dapat berujungpada jebakan eksploitasi perusahaan online scam.
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri pun diingatkan harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.










