Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Debt Collector Berulah, Jual Motor Curian Berujung Dicokok Polres Jaksel

by Aria Triyudha
14/05/2025
Debt Collector Berulah, Jual Motor Curian Berujung Dicokok Polres Jaksel

Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih (kanan depan) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penjualan motor curian yang melibatkan debt collector di Mapolres Jaksel, Rabu (14/5/2025). (Foto: Aria Triyudha/Harnas.co.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang debt collector bernama Mufrohudin alias Sambo bin Sumargono (39) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Sambo ditangkap lantaran terlibat penjualan sepeda motor curian di sekitar Warkop Kompleks Deplu, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (9/5/2025).

Selain Sambo, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaksel juga membekuk pelaku lainnya berinisial Ferri (35) yang membantu Sambo.

“Kedua tersangka akan melakukan jual beli kendaraan bermotor tanpa surat yang sah,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Murodih yang didampingi Kanit V Resmob Polres Metro Jaksel AKP Bima Sakti menjelaskan, penangkapan terhadap Sambo dan Ferri bermula saat tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel mendapatkan informasi jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi BPKB dan STNK pada Jumat pekan lalu. Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel lalu bergerak memantau lokasi.

Saat di lokasi, anggota Resmob Polres Metro Jaksel mendapati dua unit sepeda motor yang akan dijual meski tak dilengkapi BPKB dan STNK.

“Berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna Hitam dan satu unit sepeda motor jenis (Honda) Scoopy warna merah yang tidak memiliki/dilengkapi dengan surat-surat resmi (BPKB dan STNK),” ujar Murodih.

Tak membuang waktu, personel Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel langsung membekuk Sambo dan menginterogasinya.

“Dia (Sambo) berperan menjualkan satu unit motor Yamaha Aerox tanpa surat yang didapat dari Boby yang kini masih diburu polisi,” kata Murodih

Terungkap pula, ujar Murodih, Sambo selaku debt collector kerap menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan dan langsung menjualnya tanpa surat sah.

Kemudian, setelah menginterogasi Sambo, polisi juga menciduk Ferri yang diduga turut membantu untuk menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial.

Dari tangan Sambo dan Ferri, Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox dan Honda Scoopy, polisi turut mengamankan antara lain kartu tanda pengenal sebagai collector atas nama Mufrohudin, sejumlah telepon seluler, dua obeng, tang, kunci pas, dan kunci T.

“Kedua tersangka (Sambo dan Ferri) dijerat Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Murodih.

Kembali ke Pemilik

Dalam kesempatan ini, Kanit V Resmob Polres Metro Jaksel AKP Bima Sakti memastikan dua unit sepeda motor yang disita yaitu Yamaha Aerox hitam dan Honda Scoopy merah dikembalikan ke pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Identitas pemilik sepeda motor Yamaha Aerox hitam diketahui atas nama Dwi Ningsih, sedangkah Honda Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu.

Menurut AKP Bima Sakti, identitas tersebut diketahui usai penyidik mengecek nomor rangka dan nomor mesin kedua motor tersebut.

“Motor Yamaha Aerox milik Dwi Ningsih hilang dicuri pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan tapi korban tidak membuat laporan polisi. Selanjutnya, pemilik Honda Scoopy warna merah Priska Jennifer Salendu hilang dicuri Agustus 2023 di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, korban tidak membuat laporan polisi,” ujar Bima menambahkan.

Sementara, Dwi Ningsih yang diwakili keluarganya bernama Syuaib (47) dan Priska Jennifer Salendu mengaku senang lantaran sepeda motornya yang hilang dicuri bisa ditemukan kembali.

Syuaib dan Priska pun berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jaksel yang berhasil menangkap para pelaku yang terlibat pencurian sepeda motor milik mereka.

 

 

Previous Post

Diduga Abaikan Asas Praduga tak Bersalah, Vonis Kasus Politik Uang di Barito Utara Dikritik

Next Post

Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video

Related Posts

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang
Nusantara

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!
Nusantara

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi
Hukum

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas
Nusantara

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.