Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Aparat Ketenagakerjaan Dinilai Gagal Lindungi Kepentingan Negara

by Purnomo
27/05/2025
Aparat Ketenagakerjaan Dinilai Gagal Lindungi Kepentingan Negara

Acara diskusi bertemakan 'Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Profesional Ilegal di Indonesia' yang digelar oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) bekerjasama dengan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Kebayoran Baru, Senin (26/5/2024). HARNAS.CO.ID | PURNOMO

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengusutan kasus suap Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan terhadap TKA untuk kepentingan negara, justru disalahgunakan untuk memperkaya pribadi.

“Nah ini yang sering saya sampaikan, kalau terjadi kongkalikong dan suap, maka penegakan hukum terhadap para TKA tidak akan maksimal. Mereka suap para aparat, dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak,” papar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal, saat acara diskusi dengan tema Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, Warga Negara Singapura berinisial TCL dilaporkan oleh masyarakat ke Dirjen Binapenta, Kemnaker karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan di Indonesia sejak 2018.

Dalam laporan masyarakat itu, TCL bekerja di tiga perusahaan besar dan salah satunya perusahaan berstatus PMA. Di salah satu perusahaan ini, TCL menjabat sebagai salah satu direksi.
Menurut Wakil Kamal, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para TKA justru semakin lemah, dan pada akhirnya akan merugikan keuangan negara. Pajak dan insentif bagi negara tidak bisa ditarik secara maksimal.

“Kalau pun TKA yang melanggar itu diberikan sanksi, paling Sanski paling ringan, bersifat administrasi. Padahal seharusnya bisa diberikan tuntutan pidana maksimal yang bisa membuat efek jera,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan Sejak 2016 syarat pekerja asing lebih longgar dengan diubahnya aturan, seperti TKA harus bisa bahasa Indonesia, sekarang sudah tidak mutlak lagi. Kemudian 1 banding 10 sudah tidak berlaku lagi.

“Hal ini harusnya menjadi perhatian semua pihak agar proses penempatan tenaga kerja asing bisa ditinjau ulang. Tujuannya agar warga negara Indonesia mendapat prioritas dalam hal pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Jumhur mengatakan, di masa Jokowi juga proses izin tenaga kerja asing dipermudah. Sebelumnya Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat awal ketika seorang investor ingin mempekerjakan tenaga asing. Selanjutnya harus ada izin penempatan tenaga kerja asing.

“Saat ini jika RPTKA sudah didapat, otomatis pekerja asing sudah bisa masuk, tanpa diketahui kemampuannya dan keahliannya. Hal ini harus bisa dirubah,” tuturnya.

Kemudian anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai pemerintah harus tegas terhadap Tenaga kerja asing ilegal. Salah satunya pada kasus TCL, tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan tapi hanya melaporkan satu perusahaan. Meskipun sudah mendapat sanksi administratif dari Kemenaker berupa denda, harusnya ada sanksi pidana yang dikenakan. Pasalnya yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran pidana.

“Pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap tenaga kerja asing yang berupaya mengelabui peraturan yang ada. Ini bertujuan agar negara kita disegani oleh warga negara asing,” ucapnya.

Previous Post

Joncik Pastikan Program Madani Jilid II Masuk RPJMD dan RKPD

Next Post

87 Mahasiswa RI di Harvard Kena Imbas Kebijakan Presiden Trump, Kemlu Siap Bantu Kekonsuleran

Related Posts

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK
Hukum

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Setelah OTT Bupati Kuansing

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Sempat Mangkir, Istri Perwira Polri Melissa B Darban Penuhi Panggilan KPK di Kasus CSR BI – OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Ternyata Ini Maksud Bupati Kuansing dengan Amplop untuk Menhut Raja Juli

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.