HARNAS.CO.ID – Pemerintah RI terus mencermati perkembangan terkini terkait kebijakan Imigrasi Pemerintah Amerikat Serikat (AS), termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump ini telah memunculkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang berkuliah di Universitas Harvard.
“Termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat, Selasa (27/5/2025).
Rolliansyah menjelaskan, perwakilan RI di AS telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard. Hal ini dilakukan seraya menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard.
“(Perwakilan RI di AS) mengimbau mereka (mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard) untuk tetap tenang,” ujar Rolliansyah.
Lebih lanjut, Roy sapaan akrab Rolliansyah, menyebut, perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS. Harapannya, terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.
“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” kata Rolliansyah menambahkan.










