Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Joncik Pastikan Program Madani Jilid II Masuk RPJMD dan RKPD

by Purnomo
26/05/2025
Joncik Pastikan Program Madani Jilid II Masuk RPJMD dan RKPD

Bupati Terpilih Empat Lawang Joncik Muhammad (tengah) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bupati Terpilih Empat Lawang Joncik Muhammad, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat program unggulan Madani dalam 100 hari kerja pertamanya. Program tersebut sebelumnya telah dijalankan dan dinilai telah memiliki pondasi yang kuat.

“Melanjutkan Madani Jilid II, kita sudah punya pondasi,” katanya saat konferensi pers di salah satu hotel bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Sebagian kita wujudkan pada Madani Jilid I, kita akan menyempurnakan wujudkan Madani Jilid II, disitu ada misi kita, ada 10 misi,” tambahnya.

Joncik menyampaikan 10 misi itu semuanya sangat penting untuk diwujudkan. Kendati begitu, Joncik menyampaikan, bersama pasangannya Wakil Bupati Empat Lawang Terpilih, Arifai akan segera menjalankan program unggulannya pasca dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati definitif.

“Program unggulan soal keamanan,” ujarnya.

Selain itu, program Pemerintah Empat Lawang nantinya juga akan diselaraskan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita ingin betul-betul bagaimana swasembada pangan, Koperasi Merah Putih segera terbentuk, itu kewajiban, karena visi kita itu harus selaras dengan visi pemerintah pusat, selaras dengan visi pemerintah provinsi,” jelasnya.

Joncik mengatakan bahwa seluruh programnya nantinya akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Program Madani Jilid II kita akan masukkan ke dalam RPJMD dan kita rumuskan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” katanya.

Previous Post

Joncik Muhammad Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Empat Lawang

Next Post

Aparat Ketenagakerjaan Dinilai Gagal Lindungi Kepentingan Negara

Related Posts

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.