HARNAS.CO.ID – Rencana Kementerian P2MI mengirimkan 600 ribu PMI ke Arab Saudi pascadicabutnya moratorium, ditanggapi beragam. Di tengah gelombang PHK massal sedang terjadi di dalam negeri, keputusan pemerintah justru menuai polemik.
Publik menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah bukannya mencari solusi untuk menyediakan lapangan kerja di dalam negeri, malah mencari jalan pintas dengan mencabut moratorium PMI.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi mengkritisi rencana yang digaungkan pemerintah. Menurut dia, kebijakan pemerintah perlu dikaji dengan cermat dari berbagai aspek. Tentunya harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
“Selama moratorium berlangsung, banyak warga negara kita yang kehilangan kesempatan bekerja secara legal di luar negeri, sehingga kebijakan ini bisa membuka peluang bagi mereka yang memang berminat dan memiliki keterampilan yang sesuai,” katanya dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Yang lebih penting, Ashabul Kahfi menuturkan, memastikan bahwa hak-hak dan perlindungan para PMI ini benar-benar dijamin, baik saat mereka berada di negara tujuan maupun setelah kembali ke tanah air. Dia menyatakan sangat memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu PHK massal di dalam negeri.
“Saya sepakat pemerintah harus mengedepankan langkah-langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Kebijakan mengirimkan PMI tidak boleh menjadi solusi jangka pendek semata, tetapi harus diiringi dengan upaya serius untuk mengembangkan sektor industri, UMKM, pertanian modern, dan digitalisasi ekonomi agar peluang kerja di Indonesia semakin luas,” ujarnya.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa PMI yang berangkat adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan mendapatkan pelatihan yang memadai agar bisa bersaing di pasar kerja internasional.
“Sebagai anggota Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian P2MI, kami menekankan kebijakan ini tidak boleh hanya berorientasi pada angka, melainkan harus berbasis pada perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas hidup mereka,” tutur Ashabul Kahfi.
Editor: Ridwan Maulana










