HARNAS.CO.ID – Keberadaan Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dinilai sesuai ketentuan perundangan. Dalam perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai, Kokapura sempat menuai kendala.
Namun, dewi fortuna tetap berpihak pada koperasi BUMN yang sudah berjalan selama puluhan tahun itu. Jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (API) tetap menunjuk dan mempercayai Kokapura sebagai koperasi yang menjalani sekaligus mengelola bisnis penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai.
“Mereka sudah menyampaikan secara lisan, sepakat kepada Kokapura untuk tetap melanjutkan bisnis ini,” kata Ketua Kokapura (Koperasi Karyawan Angkasa Pura) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Made Suryana, belum lama ini.
Made menyambut baik keputusan jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (API) terkait tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK). Kokapura kembali dipercaya lantaran dinilai berkembang untuk mengelola bisnis.
Penunjukan itu melalui tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK). Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, dalam putusannya bahkan menjanjikan segera membuat kesepakatan baru terkait legalitas usaha Koperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tentu, yang menguntungkan kedua pihak. Dengan demikian, kami merasa nyaman karena dilindungi secara hukum oleh Angkasa Pura Indonesia,” ujarnya.
Kokapura yang sejak 2022 berubah menjadi Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan usahanya kembali.
Hal ini dianggap selaras dengan komitmen mendukung kelancaran usaha koperasi sebagaimana diamanatkan di Pasal 61, 62 dan Pasal 63 UU Koperasi tahun 1992, yang belakangan digaungkan lagi oleh Presiden Prabowo Subiyanto.
Dengan adanya keputusan tersebut, Made pun meyakini dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang saat ini baru berjumlah 350 orang.
“Ini menyangkut nasib 350 anggota koperasi dan ribuan pekerja dari kerja sama bisnis dengan rekanan,” tututnya.
Setiap tahun pihak Kokapura mengajukan perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai. Pada pengajuan izin tahun ini tiba-tiba manajemen PT Angkasa Pura Indonesia tidak memberikan perpanjangan. Malah akan ada tender dalam penyedia jasa SPBK.
Bahkan belakangan diketahui timbul polemik saat GM PT Angkasa Pura Indonesia Muhammad Syaugi Syahab minta kepada koperasi untuk memberi sharing (bagi hasil) lebih besar atas penggunaan lahan milik Angkasa Pura di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Permintaan sharing lebih besar tak lepas dari kelancaran usaha koperasi, khususnya bisnis SPBK. Namun, belakangan dari informasi yang beredar permintaan bagi hasil yang tinggi itu patut diduga bagian pengondisian guna menyingkirkan koperasi untuk diganti korporasi yang menguntungkan kocek Angkasa Pura Indonesia lebih besar.
Korporasi dimaksud adalah PT Pasific Energy Trans dan PT SHA Solo. Kokapura tidak diam. Bahkan, Dewan Pembina Kokapura I Gusti Ngurah Gede Yudana yang notabene putra daru I Gusti Ngurah Rai turun tangan.
Made dan pengurus Kokapura lain menemui Kepala Dinas Koperasi setempat dan Dekopinda. Mereka mendukung keberadaan koperasi sesuai ketentuan perundangan.
Editor: Ridwan Maulana








