Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Dinilai Berkembang, PT API Suport Legalitas Usaha Kokapura di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

by Fadlan Butho
21/03/2025
Dinilai Berkembang, PT API Suport Legalitas Usaha Kokapura di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Keberadaan Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dinilai sesuai ketentuan perundangan. Dalam perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai, Kokapura sempat menuai kendala.

Namun, dewi fortuna tetap berpihak pada koperasi BUMN yang sudah berjalan selama puluhan tahun itu. Jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (API) tetap menunjuk dan mempercayai Kokapura sebagai koperasi yang menjalani sekaligus mengelola bisnis penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai.

“Mereka sudah menyampaikan secara lisan, sepakat kepada Kokapura untuk tetap melanjutkan bisnis ini,” kata Ketua Kokapura (Koperasi Karyawan Angkasa Pura) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Made Suryana, belum lama ini.

Made menyambut baik keputusan jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (API) terkait tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK). Kokapura kembali dipercaya lantaran dinilai berkembang untuk mengelola bisnis.

Penunjukan itu melalui tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK). Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, dalam putusannya bahkan menjanjikan segera membuat kesepakatan baru terkait legalitas usaha Koperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Tentu, yang menguntungkan kedua pihak. Dengan demikian, kami merasa nyaman karena dilindungi secara hukum oleh Angkasa Pura Indonesia,” ujarnya.

Kokapura yang sejak 2022 berubah menjadi Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan usahanya kembali.

Hal ini dianggap selaras dengan komitmen mendukung kelancaran usaha koperasi sebagaimana diamanatkan di Pasal 61, 62 dan Pasal 63 UU Koperasi tahun 1992, yang belakangan digaungkan lagi oleh Presiden Prabowo Subiyanto.

Dengan adanya keputusan tersebut, Made pun meyakini dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang saat ini baru berjumlah 350 orang.

“Ini menyangkut nasib 350 anggota koperasi dan ribuan pekerja dari kerja sama bisnis dengan rekanan,” tututnya.

Setiap tahun pihak Kokapura mengajukan perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai. Pada pengajuan izin tahun ini tiba-tiba manajemen PT Angkasa Pura Indonesia tidak memberikan perpanjangan. Malah akan ada tender dalam penyedia jasa SPBK.

Bahkan belakangan diketahui timbul polemik saat GM PT Angkasa Pura Indonesia Muhammad Syaugi Syahab minta kepada koperasi untuk memberi sharing (bagi hasil) lebih besar atas penggunaan lahan milik Angkasa Pura di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Permintaan sharing lebih besar tak lepas dari kelancaran usaha koperasi, khususnya bisnis SPBK. Namun, belakangan dari informasi yang beredar permintaan bagi hasil yang tinggi itu patut diduga bagian pengondisian guna menyingkirkan koperasi untuk diganti korporasi yang menguntungkan kocek Angkasa Pura Indonesia lebih besar.

Korporasi dimaksud adalah PT Pasific Energy Trans dan PT SHA Solo. Kokapura tidak diam. Bahkan, Dewan Pembina Kokapura I Gusti Ngurah Gede Yudana yang notabene putra daru I Gusti Ngurah Rai turun tangan.

Made dan pengurus Kokapura lain menemui Kepala Dinas Koperasi setempat dan Dekopinda. Mereka mendukung keberadaan koperasi sesuai ketentuan perundangan.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Rencana Kementerian P2MI Kirim 600 Ribu PMI ke Arab Saudi, Ashabul Kahfi: Perlu Dikaji dari Berbagai Aspek Khususnya Perlindungan

Next Post

Identitas 6 Jemaah Umrah WNI Tewas Imbas Kecelakaan Bus di Saudi, Salah Satunya Anggota DPRD Bojonegoro

Related Posts

Usai Erupsi, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Umumkan Penerbangan Kembali Normal
Nusantara

Usai Erupsi, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Umumkan Penerbangan Kembali Normal

Dipercaya Kelola Bisnis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pengurus Kokapura Sambut Baik Keputusan PT API
Advertorial

Dipercaya Kelola Bisnis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pengurus Kokapura Sambut Baik Keputusan PT API

Leave Comment

Terkini

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.